Terciptanya kelestarian lingkungan hidup yang sehat, bersih, indah dan nyaman secara dinamis dan berkelanjutan sehingga menciptakan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara manusia dan lingkungan”
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil