Pembinaan dan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta menjamin kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan. Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.
DASAR HUKUM
Beberapa dasar hukum yang mengatur pembinaan dan pengawasan dalam PPLH antara lain:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait teknis pengawasan dan pembinaan (terbaru sesuai kebijakan yang berlaku)

Kegiatan pembinaan meliputi:
– Sosialisasi peraturan dan kebijakan lingkungan
– Peningkatan kapasitas melalui pelatihan teknis, bimbingan teknis (bimtek), dan konsultasi
– Fasilitasi perizinan berusaha berbasis risiko, seperti penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
– Penyediaan sistem informasi dan teknologi ramah lingkungan
Pengawasan adalah bagian dari penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif dan represif.
Tujuan pengawasan:
– Memastikan kepatuhan terhadap perizinan lingkungan
– Mencegah dan mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan
– Menindak pelanggaran administratif, perdata, maupun pidana
Jenis pengawasan:
– Pengawasan berkala: dilakukan secara rutin sesuai jadwal
-Pengawasan insidentil: dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau kejadian tertentu
-Pengawasan terpadu: melibatkan instansi lintas sektor
Instrumen pengawasan:
– Inspeksi lapangan
– Audit lingkungan
– Pemantauan dan pelaporan berkala (RKL-RPL, perizinan OSS RBA)
– Penerapan sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin)





