Terciptanya kelestarian lingkungan hidup yang sehat, bersih, indah dan nyaman secara dinamis dan berkelanjutan sehingga menciptakan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara manusia dan lingkungan”
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup